Bagi-bagi Mie Instan Bersticker WH – Andika, Dua Tersangka Ini Segera Disidang

0
202

Serang ,fesbukbantennews.com (6/3/2017)  – Dua tersangka pembagi mie  instan berstiker Cagub dan Cawagub Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy dalam Pilkada Banten 2017 di Perumahan Bumi Ciruas Permai, Kelurahan Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang terus segera disidang.

Dua tersangka Pidana Pilkada Banten 2017 digiring peugas Kejari Serang ke Mobil tahanan.

 

 

Menyusul pihak Penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Polres Serang melakukan pelimpahan tahap dua kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang,Senin (6/3/2017)

 

 

Pelimpahan dilakukan dengan melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Gakkumdu Kejari Serang.

 

 

Kanit II Pidaus Iptu Samsul Fuad mengatakan, sebelum pelimpahan tahap II, tersangka Hidayat Wijaya Dipura (40) dan Afrizal Nur CH (51) menjalani tes kesehatan di Puskesmas Banten Girang. “Kita pastikan tersangka dalam keadaan sehat,” kata Kanit.

 

Pantauan di Kejari Serang, di ruang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang usai menjalani tes kesehatan kedua tersangka dan barang bukti berupa 1.004 bungkus mie yang dibungkus kantong kresek dan dikemas delapan polybag hitam besar turut dilimpahkan. Selain itu, ada juga ponsel milik tersangka yang dijadikan barang bukti.

 

Tersangka Hidayat Wijaya Dipura (40) mengenakan kemeja biru motif garis-garis dan Afrizal Nur CH (51) mengenakan kaos biru.

Dua tersangka tampak tegang menjalani proses pelimpahan. Keduanya menjalani sederet pertanyaan Jaksa Gakkumdu Andri Saputra.

 

 

Selesai diperiksa,kemudian keduanya dinaikan ke mobil  tahanan untuk dititipkan ke rutan Serang.(why/LLJ)