Bagas Diancam 7 Tahun Penjara, Gara-gara Curi Kopling Kapal

0
493

Serang,fesbukbantennews (11/6/2105) – Bagas Pangestu (19),warga Teluk Betung,Lampung, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diancam maksimal tujuh tahun penjara. Karena ikut melakukan pencurian Gaislinger (kopling kapal) di pelabuhan penyeberangan Merak.

Bagas (rompi hijau) saat mendengarkan dakwaan JPU.(LLJ)
Bagas (rompi hijau) saat mendengarkan dakwaan JPU.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ardi, dengan JPU Saefudin, Rabu (10/6/2015) ,terdakwa yang mempunyai pekerjaan sebagai tukang cuci motor di kawasan Merak dan mengontrak di bedengan di Kampungsawah, Merak ini dijerat dengan pasal 363 KUHP.

Dalam dakwaan JPU diungkapkan, terdakwa pada. 27 Februari 2015 sekitar pukul 19.30 bersama Kasman dan Hasan mengambil Gaislinger atau Kopling Kapal milik PT Jembatan Nusantara. Di parkiran Center park (eks pelabuhan).

“Hasil pencurian tersebut diangkut engan angkot ke lapak rongsokan milik Mad Sarif, dekat Merak Beach Hotel,” kata Jaksa Saefudin dari Kejari Cilegon saat membacakan dakwaan.

Hasil penjualan kopling kapal tersebut, lanjut JPU,sebesar Rp1.040.000. Dan terdakwa kebagian Rp40.000. Sementara sebagian besar uangnya dikuasai oleh Kasman dan Hasan, serta teman-temman yang lain yang masih jadi buruan polisi.

“Akibat peristiwa pencurian tersebut, PT Jembatan Nusantara mengalami kerugian sekitar Rp90 juta,”ujar JPU.

Sementara, saat dimintai keterangannya olleh majelis hakim, terdakwa mengaku ikut mencuri karena atas paksaan Kasman. “Saya takut pak hakim. Dan saya kebagian Rp40 ribu. Saya menyesal dan tak mau mengulanginya lagi,” kata Bagas sambil matanya berkaca-kaca.

Bagas sendiri mengaku, bahwa dia baru tiga bulan hidup di Merak dan bekerja di pencucian motor dekat pelabuhan. “Itu sudah bagus kerja cuci motor. Kenapa ikut mencuri. Lain kali jangan ikut, jangan takut,” ujar hakim, mendengarkan pengakuan terdakwa yang belum pernah dihukum ini.

Usai mendengarkan keterangn terdakwa, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingg dua pekan yaang akan datang dengan agenda tuntutan dari JPU. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here