Bacok Ibu Kandungnya Yang Sedang Sholat, Anak Aidit Dihukum 3 Tahun

0
617

Serang,fesbukbantennews.com (19/8/2015) – Agus Liswan bin Aidit Sidik (20) warga komplek Mina Bakti, Kecamatan Kasemen, Kota Serang,oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang divonis 3 tahun penjara,Selasa (18/8/20015) kemarin. Lantaran terbukti membacok ibu kandungnya Hj Nafishoh dengan golok saat sedang menunaikan sholat maghrib.

Agus Liswan (rompi merah) usai sidang.(LLJ).
Agus Liswan (rompi merah) usai sidang.(LLJ).

Namun, terdakwa bukannya meminta keringanan hukuman. Akan tetapi meminta supaya majelis hakim menghukumnya lebih tinggi. Supaya di penjara lebih lama lagi.

“Di dalem enak,” kata terdakwa usai divonis majelis hakim yang dipimpin Ardhi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudiarso.

“Memutuskan, menyatakan terdakwa Agus Liswan bin Aidit Sidik, bersalah melakukan tindak kekerasan. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun,” kata ketua Majelis hakim.

Oleh JPU, terdakwa sebelumnya dituntut dengan hukuman empat tahun penjara. Namun hukuman terdakwa dikurangi setahun dengan berbagai macam pertimbangan.

Sebelumnya, dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan terdakwa, Selasa 4 Agustus 2001 lalu, Agus dipenjara dan disidang, lantaran membacok ibunya yang sedang menunaikan sholat Maghrib. Akibatnya wanita yang melahirkannya tersebut tersungkur sebelum selesai menunaikan kewajibannya.

“Iya, saya bacok ibu waktu lagi sholat. Pake goloknya punya bapak. Gada bapaknya keluar,” kata terdakwa dihadapan majelis hakim.

Akibat bacokan tersebut, korban kening dan lengannya robek. Nyawanya nyaris melayang jika korban tak berteriak minta tolong ke tetangga.

Di persidangan juga, terdakwa yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 6 SD pun tak tamat mengatakan, dia melakukan penganiayaan karena ada bisikan. “Saya was-was aja, saya bacok,” kata Agus.

Agus mengaku, dirinya sedang menuntut ilmu diajak temannya yang bermana Edo, di kawasan Banten Lama. “Iya, mesantren di Banten,” jawab Agus saat ditanya hakim.

Perihal motif penganiayaan yang dilakukan anak terhadap ibu kandungnya pun belum jelaas, sebab di persidangan terdakwa selalu mengatakan was-was dan ada bisikan. “Iya pak, was-was ada bisikan, “jawab Agus kepada Jaksa. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here