Ayah Eno Tak Puas, Meski Dua Pembunuh Keji Anaknya Dituntut Mati

0
209

Serang,fesbukbantennews.com (27/1/2017) – Meski Jaksa Penuntut Umumm (JPU) menuntut hukuman mati kepada Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) pelaku pembunuhan keji terhadap Eno Parihah, Warga Lebakwangi,Kabupaten Serang,Banten, namun orangtua korban merasa belum puas.

Tiga pelaku pembunuhan Eno, Warga Lebakwangi, Kabupaten Serang.(foto:google)

Ayah Eno, Arif Fikri mengatakan, meskipun kedua pembunuh anaknya sudah dituntut hukuman mati. Dirinya tetap tidak bisa menerimanya. Sebab rasa duka yang mendalam kehilangan anak tercintanya tersebut tidak bisa terobati hingga kapan pun.

“Kalaupun masih ada hukuman yang lebih berat, maka hukuman terberat yang pantas dari semua hukuman terberat pun masih belum mampu mengobati luka dan duka keluarga kami,” ujar Arif. Jumat (27/1/2017).

Meskipun demikian, hukuman tersebut adalah hukuman yang pantas bagi pelaku pembunuhan biadad terhadap anak ke empat dari tujuh bersaudara pasangan Arif Fikri dan Mahfudoh tersebut.

“Memang hanya itu satu satunya hukuman yang pantas buat orang biadab seperti dia (kedua pelaku),” katanya.

Hingga kini, keluarga besar Eno masih berduka dengan meninggalnya karyawati pabrik pelastik di daerah Kosambi, Kabupaten Tangerang tersebut. “Entah sampai kapan duka ini akan surut,” ucap Arif.

Untuk diketahui, Eno warga Lebak Wangi, Kabupaten Serang ditemukan tewas di mess nya tempat bekerja pada Mei 2016 lalu dengan kondisi sangat mengenaskan. Selain banyak luka di wajahnya, juga sehabis diperkosa kemaluannya dimasuki gagang cangkul.(dhow/LLJ).