Atut Jadi Saki Korupsi Rp7,6 Miliar, Adiknya Jadi Terdakwa Korupsi Sodetan Cibinuangeun Rp19 Miliar

0
794

Serang,fesbukbantennews (5/3/2015) – Suasana di pengadilan tikipor Pengadilan Negeri (PN) Serang hari ini benar-benar ramai dan padat dengan agenda sidang korupsi. Diantaranya sidang kasus korupsi dana hibah Rp7,6 miliar yang menghadirkan Gubernur Banten non aktip Rt Atut Chosiyah. Juga ada adik Atut Lilis Karyawati yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek sodetan Cibinuangeun Rp19 miliar.

Lilis Karyawati (berkerudung) ddi ruang atas PN Serang.(LLJ)
Lilis Karyawati (berkerudung) ddi ruang atas PN Serang.(LLJ)

Atut dihadirkan sebagai saksi saksi kasus korupsi dana hibah Rp7,6 miliar dengan terdakwa tujuh terdakwa korupsi dana hibah tahun 2011 dan 2012 senilai Rp7,65 miliar. Yakni, terdakwa Zainal Muttaqin (mantan Asda III), Wahyu Hidayat (mantan Kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum, Sekretariat Dewan Banten), Dudi Setiadi (pengusaha), Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita), Sutan Amali (mantan pegawai di Biro Kesra), Yudianto M Salikin (kasubag di DPPKD Banten), dan Siti Halimah (mantan sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah).

Saat ini, sidang masih berlangsung yang dipimpin hakim Jesden Purba dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alek Sumarna. Dengan agenda mendengarkan kesaksian Atut yang diduga terlibat dan mengetahui perihal dana hibah tersebut.

Sementara, adik Atut Lilis Karyawati, masih menunggu disidang di ruang atas PN Serang. Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli BPPT dan BPKP.

Seperti telah diketahui Ratu Lilies Karyawati merupakan terdakwa kasus korupsi Terkait proyek pembangunan sarana penunjang Sodetan Cibinuangeun senilai Rp 19 miliar.
Berdasarkan ketertangan yang dihimpun,  tersangka Lilies selaku Direktur CV  Tunas Mekar Jaya Utama (TMJU) telah mengambil alih proyek pembangunan sarana dan prasarana sodetan Cibinuangeun, Lebak dari PT Delima Agung Utama sebagai pemenang lelang tanpa melalui prosedur sub kontrak.

Lilies diduga telah menerima uang sebesar Rp6,4 miliar dari proyek senilai Rp19  miliar yang di antaranya juga diterima oleh Memet  yang mengerjakan proyek tersebut sebesar Rp10,2 miliar.

Berdasarkan hasil audit BPKP, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar.
Lilies diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here