Atut Divonis 7 Tahun, Rano Segera Jabat Guubernur Banten

0
875

Serang,FESBUK BANTEN News (25/2015) –  Menyusul ditolaknya permohonan banding Ratu atut Chosiyah (RAC) oleh Mahkamah Agung (MA),bahkan  Bahkan, hukuman Atut diperberat dari 4 tahun menjadi 7 tahun dan dinyatakan inkrah, Plt Gubernur Banten Rano Karno segera menjabat sebagai Gubernur Banten definitih. Meski demikian,Rano mengaku merasa sedih dengan kejadian yang menimpa Atut.

Rano Karno (kiri)
Rano Karno (kiri)

“Baru semalam saya mendengar tentang putusan MA (Mahkamah Agung). Jujur saya turut prihatin, karena Atut yang telah membuat pondasi pembangunan di Banten,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno, di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (24/2).

Rano pun menanggapi santai terkait dirinya yang akan menduduki posisi tertinggi di tanah jawara. Hal ini dikarenakan semua nya berdasarkan peraturan yang ada. Sehingga, Rano enggan menyambutnya secara luar biasa.

“Kalaupun pun saya harus definitif, itu konsekuensi yang harus diterima. Saya akan melanjutkan pembangunan yang telah dilakukan Atut, yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi,” terangnya.

Terkait kapan kepastian dirinya akan dilantik oleh Kemendagri untuk menjadi Gubernur Banten definitif, Rano menunggu surat keputusan dari Mendagri yang dipimpin oleh Tjahyo Kumolo.

“Mekanisme nya kita nunggu surat keputusan dari kemendagri,” tegasnya.

Perlu diketahui, MA telah memutuskan nasib Ratu Atut Chosiyah dengan memberikan hukuman penjara selama tujuh tahun dari sebelumnya empat tahun kurungan penjara. Ratu Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Kkonstitusi (MK), Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar untuk memuluskan perkara yang ditangani MK dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.

“Baru saja diketok. Hukuman Ratu Atut Chosiyah dari penjara selama 4 tahun diperberat menjadi 7 tahun penjara,” kata hakim ad hoc tipikor Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Krisna Harahap, Senin (23/2). Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota majelis MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap.

Ratu Atut oleh pengadilan Tipikor Jakarta dihukum empat tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Atas vonis ini, jaksa KPK lalu mengajukan banding. Tapi majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta bergeming. Lantas KPK dan Ratu Atut sama-sama mengajukan kasasi.

Saat ini, Rano Karno, masih bertugas sebagai Plt Gubernur Banten untuk menjalankan tugas sehari-hari Ratu Atut.

Perlu diketahui bahwa Rano Karno mengawali karier politik dengan mengikuti Pilkada Tangerang pada tahun 2008, lalu pada 22 Maret 2008, ia resmi dilantik menjadi Wakil Bupati Tangerang untuk periode 2008-2013. Namun tanggal 19 Desember 2011, ia mengundurkan diri dari jabatannya Wakil Bupati Tangerang, karena ia terpilih sebagai Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah periode 2012-2017. (dhyie/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here