Asyik Nyabu Bareng Wanita Malam, Kades Ditangkap Polisi Pandeglang

0
215

Pandeglang,fesbukbantennews.com (3/1/2017) – Petugas satuan reserse narkoba Polres Pandeglang menangkap seorang yang diduga sebagai oknum Kepala Desa di Kabupaten Lebak, yang berisial UN, saat tengah asik pesta sabu dengan teman wanitanya di salah satu room tempat hiburan malam di Pandeglang.

Terduga pemakai sabu oknum Kades bersama temannya (bertopeng) di Mapolres Pandeglang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan pelaku berawal ketika petugas gabungan dari Polres Pandeglang menggelar operasi pekat di sejumlah tempat hiburan malam di Pandeglang. Oknum yang diduga Kepala Desa tersebut diamankan oleh petugas beserta barang bukti berupa satu paket sabu, serta alat hisap, atau bong.

 

Di hadapan petugas, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari teman wanitanya yakni berisial NY, degan cara membelinya sebesar 500 ribu rupiah per paketnya.
“Sabunya saya dapat dari temen saya, saya membelinya, saya hanya pemake, bukan pengedar, dan saya baru kali ini menggunakan sabu, lantaran diajak teman wanita di tempat hiburan malam tersebut,” kata pelaku UN, saat diperiksa oleh petugas, Selasa (03/01/2017).
Kasat narkoba Polres Pandeglang, AKP Oka Nurmulya Hayatman, mengatakan jika petugas yang langsung mendapatkan keterangan pelaku langsung mengembangkan kasus ini langsung menggeledah kediaman NY dikawasan kabupaten Lebak, dan berhasil mendapatkan 5 paket shabu siap edar, serta dua alat bong, dan dua buah telpon seluler.

 

“Kedua pelaku ditangkap karena sedang berpesta sabu di dalam tempat hiburan malam di Pandeglang, pelaku UN yang merupakan seorang aparat Kepala Desa Mekar Jaya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak dan NY merupakan DPO Polres Pandeglang yang sudah lama dicari,” katanya.
Hingga kini petugas masih terus mengembangkan kasus ini, dan masih memburu bandar besar pemasok sabu kepada pelau NY.  “Menurut keternagan pelaku NY, jika barang haram tersebut didapatkan dari saudaranya yang kini mendekam di rutan Salemba,” kata Oka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Undang – Undang narkotika pasal 112, 114 dan 144 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. (man/LLJ)