Asuransi Pertanian Aebagai Peluang Sejahterakan Petani Banten

0
190

Serang,fesbukbantennews.com (3/6/2017)- Undang-Undang nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) memandatkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menjalankan asuransi pertanian yang akan menjamin petani dari kerugian karena gagal panen. Asuransi pertanian adalah perjanjian antara petani dan perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani, seperti kerugian gagal panen akibat bencana alam, wabah penyakit hewan menular, perubahan iklim dan/atau jenis risiko lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Foto: Serikat Petani Indonesia

 

Dalam mempercepat amanat UU Perlintan pelaksanaan asuransi pertanian terus diperkuat. Pertama melalui Peraturan Menteri Pertanian RI (Permentan) nomor 40 tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Dalam Permentan diatur bahwa jenis-jenis asuransi pertanian yaitu asuransi tanaman dan asuransi ternak. Khusus pelaksanaan asuransi tanaman, Kementerian BUMN telah menunjuk PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai penanggung jawab.

 

Kedua, dengan Keputusan Menteri Pertanian RI (Kepmentan) nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Premi asuransi pertanian yang harus dibayarkan untuk setiap musim tanam oleh petani padi adalah sebesar Rp. 180.000,- per hektar. Pada tahun 2016 yang lalu pemerintah telah mengalokasikan dana tidak kurang dari Rp. 150 miliar untuk satu juta ha lahan pertanian padi yang diasuransikan. Dana itu digunakan untuk subsidi pembayaran premi sebesar Rp. 144.000,- atau 80 persen setiap petani per musim tanam.

 

Sehingga petani cukup membayar premi sebesar Rp. 36.000,- per hektar atau 20 persen. Jika petani mengalami gagal panen, petani akan mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp. 6 juta per hektar. Asuransi berlaku dengan catatan gagal panen apabila intensitas kerusakan pertanaman mencapai lebih dari 75 persen dan luas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen pada setiap luas petak alami.

 

Pada tahun 2015 yang lalu Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten telah mengalokasikan 29.000 hektar lahan pertanian di Banten untuk mengikuti AUTP di empat wilayah sentra pertanian yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Sebagai provinsi penyumbang sepuluh besar kebutuhan beras nasional, ribuan petani padi di Banten mengikuti AUTP. Seiring dengan berjalannya waktu, luasan dan jumlah petani yang menjadi peserta asuransi semakin bertambah. Terlebih pada tahun 2017 ini Kementerian Pertanian RI sudah menargetkan luas pertanaman padi yang diasuransikan akan mencapai 1,5 juta hektar.

 

Walaupun demikian setelah hampir dua tahun berjalan, AUTP belum mampu mendongkrak kesejahteraan petani. Pada saat permulaan asuransi pertanian di uji coba tahun 2015, Nilai Tukar Petani (NTP) Banten sempat naik dari bulan Januari sebesar 105,42 menjadi 107,53 pada bulan November. Akan tetapi setelah itu, NTP Banten terjun bebas ke angka 98,69 pada bulan April 2017. Angka NTP dibawah 100 mengungkapkan bahwa penerimaan petani dari hasil usaha tani lebih rendah dibandingkan dengan pengeluaran petani untuk biaya produksi dan rumah tangga.

 

Salah satu penyebab mengapa AUTP belum mampu menaikan NTP atau menyejahterakan petani adalah antara lain karena ketentuan total pertanaman dan luas kerusakan ganti kerugian gagal panen masih terlalu tinggi yakni mencapai tiga per empat luas tanam. Sehingga misalnya saja petani mengalami gagal panen setengah luas tanam atau kurang, petani tidak akan mendapatkan klaim asuransi.

 

Selain itu, peserta asuransi pertanian juga masih sangat terbatas yakni hanya diperuntukan bagi petani yang menanam padi. Padahal tanaman lain yang memiliki resiko gagal panen lebih tinggi juga membutuhkan jaminan gagal panen ini, seperti para petani jagung, kedelai, dan sayur-sayuran. Untuk itu patut menjadi perhatian utama pemerintah, bahwa asuransi pertanian jangan hanya diorientasikan semata-mata untuk profit perusahaan. Asuransi pertanian harus diperuntukan bagi petani agar mudah mendapatkan jaminan gagal panen. Disini lah peran krusial perusahaan negara PT. Jasindo bersama pemerintah.

 

Asuransi pertanian merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani khususnya di Banten. Jika peluang ini tidak dioptimalkan maka tidak menutup kemungkinan jumlah petani di Banten akan terus berkurang secara signifikan. Berdasarkan sensus pertanian tahun 2013, jumlah keluarga petani di Banten tercatat sebesar 254.527. Artinya dalam setiap setiap satu jam, sebanyak tiga keluarga petani meninggalkan tanah pertaniannya. Oleh karena itu, pelaksanaan asuransi pertanian yang lebih menguntungkan petani diyakini akan menekan laju pengurangan keluarga petani di Banten. Bahkan mampu menarik kembali minat pemuda untuk bertani dan mempercepat pembangunan perekonomian Banten. (Ah/Rdn/LLJ)