Asik Nyabu, Pengusaha Digerebeg Polisi

0
1194

Serang,fesbukbantennews.com (14/8/2015) – Pengusaha dalam bidang pemborong jasa konstruksi berinisial AS alias Sutun (40), diringkus petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten. Tersangka AS digerebeg saat menikmati sabu di rumahnya di Lingkungan Gardu Kluwung, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Senin (10/8), sekitar pukul 18.30 WIB.

Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

Dari tempat kejadian polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah alat hisap (bong), sabu sisa pakai seberat 0,39 gram, serta puluhan plastik kemasan sabu ukuran satu gram yang belum terpakai.

“Kita belum bisa pastikan apakah dia (AS) pemakai atau pengedar. Kalau menurut pengakuannya baru pakai sekali. Kita hanya mendapati fakta ada sabu sisa pakai serta dua bong dan platik kemasan yang sudah dan belum terpakai,” ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, AKBP Dani Kustoni kepada wartawan saat press conference di Mapolda Banten, Jumat (14/8).

Kepada pihak kepolisian, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial AG yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Banten. “Saat ini kita masih buru AG,” ujar Dani.

Setelah dikembangkan, AS mengaku mengenal AG melalui EK. Selang satu hari Selasa (11/8), polisi menciduk EK dan S di Lingkungan Ki Ajurum Sembu, Kelurahan Cipare, Kota Serang. Dari tangan EK polisi mendapati barang bukti berupa ganja sisa pakai seberat 2,61 gram dari saku celana EK.

Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi mengamankan total barang bukti 0,39 gram sabu sisa pakai, ganja seberat 2,61 gram, empat buah ponsel, tujuh korek api, dan puluhan platik kemasan sabu ukuran satu gram.

Akibat aksinya pelaku diancam pasal 114 (primer) dan 112 (subsider) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan diancam minimal lima tahun penjara. (jimat/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here