Asda I Pemprov Banten Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pencucian Uang Adik Atut

0
623

Serang,FESBUK BANTEN News (10/3/2015) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bekas Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten, Iing Suwargi terkait dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Asda I Pemrov Banten Iing Uswargi (foto:net)
Asda I Pemrov Banten Iing Uswargi (foto:net)


“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (9/3/2015).

Seperti dikutip dari tribunnews.com, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat adik Gubernur Banten (non-aktif) Ratu Atut Chosiyah itu, sebelumnya.

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Atas perbuatan tersebut, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here