Ariel Terancam 7 Tahun Penjara

0
199

Serang,fesbukbantennews.com (12/4/2016) – Ariel Ervabian alias Miko, terancam maksimal tujuh tahun penjara. Lantaran bersama 4 temannya membobol rumah seorang warga di Komplek BBS II Cilegon. Dan membawa kabur Laptop, Kamera, serta barang penting lainnya.

Aril dan Angkut Disidangkan di PN Serang.(LLJ)
Aril dan Angkut Disidangkan di PN Serang.(LLJ)

Demikian terungkap dalam sidang yang dipimpin hakim Ni Putu Sri Indayani dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaifudin di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (11/4/2016).

Dalam sidang yang beragendakan dakwaan, Aril yang memiliki alamat di Bandar Lampung, disidangkan bersama teman sekotanya, Angkut bin Sarpidin.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari Cilegon disebutkan, bahwa terdakwa Aril dan Angkut bersama-sama dengan Seni dan Dean (yang dituntut dalam berkas perkara terpisah), serta Ical (yang terdaftar dalam Pencarian Orang), pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 sekira Pukul 02.30 Wib (dini hari) bertempat di dalam rumah milik saksi korban CARYONO BIN CASMAN yang terletak di BBS III Blok C. No. 23, Rt 020, Rw 09, Kel. Ciwaduk, Kec. Cilegon, Kota Cilegon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Serang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagiannya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan Hukum, pada waktu malam hari di dalam suatu tempat kediaman atau di atas suatu pekarangan tertutup, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

“Dan untuk masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan merusak, memotong atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan,” kata Jaksa.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa , lanjut Jaksa, dengan cara meloncat pagar, sebelum masuk ke rumah korban.

Setelah berada berada didalam, mula-mula terdakwa.1 mengambil 1 buah Laptop, 1buah HP Blackberry dan 1 buah HP Samsung yang terdapat di ruang tamu belakang, setelah itu terdakwa.1 keluar dan memberikan kepada saksi Seni yang saat itu tengah berjaga-jaga diluar, selanjutya terdakwa1. dan terdakwa.2 masuk lagi kedalam rumah dan mengambil 1 buah Camera Canon beserta 1 buah lensanya yang terdapat didalam lemari ruang tv, lalu setelah diambil, selanjutnya terdawa.1 keluar sambil membawa camera tersebut dengan cara di selempangi, sementara itu Ical (DPO) masuk kedalam kamar korban dan langsung mengambil dompet milik korban dari atas bupet ranjang tidur walaupun pada saat itu Ical melihat saksi korban sedang tidur didalam kamar.

Dan setelah ketiga nya berhasil mengambil barang-barang tersebut kemudian terdakwa.1 dan terdakwa.2 serta ICAL keluar dari rumah korban lewat pintu depan ruang tamu sambil membawa barang-barang yang diambil dari rumah korban tersebut, selanjutnya para terdakwa kabur dengan sepeda motor menuju kontrakan sambil membawa barang-barang hasil curiannya, dan sesampainya dikontrakan barang curian tersebut dibagi dijual dan hasilnya dibagi oleh Ical (DPO) dengan rincian masing-masing terdakwa mendapat uang bagian sebanyak Rp. 750.000.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa.1 dan terdakwa.2 tersebut, saksi korban Caryono telah menderita kerugian sebesar Rp. 12.000.000.

“Perbuatan terdakwa.1 dan terdakwa.2 tersebut di atas, diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, ” kata JPU Syaifudin.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(LLJ)