Aparatur Desa Harus Profesional, Untuk Mempercepat Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

0
509

Tangerang,fesbukbantennews (19/3/2015) – Aparatur desa harus meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan publik secara optimal yang pada gilirannya akan mempercepat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Kurdi Matin saat memberikan sambutan Bimbingan teknis (Bintek) perencanaan dan pengelolaan keuangan desa dalam rangka implementasi Udang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa kepada sekretaris desa se Kabupaten Tangerang,di Grand serpong hotel -tangerang.Rabu Malam, 18 Maret 2014.

Sekda Banten saat memberikan sambutan di Bintek Aparatur Desa.(humas)
Sekda Banten saat memberikan sambutan di Bintek Aparatur Desa.(humas)

“Dengan lahirnya undang-undang (UU) No.6 tahun 2014 tentang desa Para Sekretaris  Desa diharapkan dapat memahami undang-undang tersebut , Karena apabila UU telah di undangkan maka semua orang di anggap tahu,” kata Kurdi.

 

Kurdi jugga mengatakan, dalam sambutanya Sekda mengatakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa tersebut.

“pemerintah Provinsi Banten berkewajiban melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah salah satunya pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan mengadakan kegiatan Bintek, agar dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada segenap aparatur desa, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme aparatur dalam pelayanan publik secara optimal yang pada gilirannya akan mempercepat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

 

Ia juga menjelaskan, sejalan dengan hal tersebut penyelenggaraan pemerintahan desa harus diimbangi oleh peningkatan kapasitas aparatur desa terutama dalam hal manajemen pemerintahan desa dan tata kelola keuangan desa, disertai pula dengan penguatan peran badan permusyawaratan desa (BPD) sebagai lembaga penyeimbang dalam melakukan check and balance terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Sekda menambahkan untuk tahun ini merupakan tahun pertama pemerintah desa mendapatkan wewenang untuk mengatur dan mengelola sendiri keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sehingga tata kelola keuangan harus dilaksanakan secara baik dan transparan serta akuntabel agar tidak menimbulkan aspek hukum dikemudian hari.

 

“akuntabilitas pengelolaan keuangan desa baik yang bersumber dari dana desa , alokasi dana desa maupun dari sumber pendapatan desa lainnya harus benar-benar melalui perencanaan yang matang,  dan ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa ,” tegas Sekda.

Sementara itu Nia Karmina Selaku panitia penyelenggara mengatakan tujuan Bintek ini untuk  meningkatkan profesionalisme aparatur desa khusunya Sekdes dalam memahani UU No.6 tahun 2014 tentang desa.dalam pelaksanaan Bintek ini di ikuti oleh 123 sekretaris desa se kabupaten Tangerang.(hms/LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here