Aniaya Pacar, Oknum Anggota Polres Serang Divonis 5 Bulan Penjara

0
190

Serang,fesbukbantennews.com (12/5/2016) – Terbukti menganiaya mantan pacar, oknum anggota Polres Serang Dendi suhendi oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (12/5/2016) dihukum penjara selama lima bulan. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana lantaran menganiaya mantan pacarnya, Istiyati di kamar kontrakan korban.

Terdakwa penganiayaan, mendengarkan putusan majelis hakim PN Serang.(LLJ).
Terdakwa penganiayaan, mendengarkan putusan majelis hakim PN Serang.(LLJ).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dendi Suhendi dengan pidana penjara selama lima bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Epiyanto.

Pertimbangan majelis hakim berdasarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah melukai saksi korban. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengaku berterus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum.

Menyikapi putusn tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang .

Dalam dakwaannya, kasus ini terjadi pada Jumat (5/6/2015) silam. Sekitar pukul 21.00, Dendi Suhendi mendatangi kamar kontrakan korban di Kampung Baru, Desa Cikande, Kabupaten Serang. Dendi Suhendi curiga melihat korban tengah asik berkirim pesan melalui BBM (blackberry massenger) sembari tersenyum.

Pertanyaan Dendi tidak ditanggapi korban. Dendi kemudian meminjam telepon seluler (ponsel) milik korban, tetapi, korban menolak. Alhasil, Dendi marah dan mempertanyakan sikap korban. Sembari masuk ke kamar mandi, korban menjawab sedang lelah sepulang kerja.

Tidak puas terhadap penjelasan korban, Dendi mengejar Istiyati sampai ke kamar mandi. Korban dipaksa untuk memperlihatkan pesan BBM di ponsel miliknya. Dendi menuduh korban telah berselingkuh dengan lelaki lain. Korban membantah tuduhan tersebut, tetapi Dendi tidak percaya.

Kemudian Dendi memukul ke arah mulut, menampar pipi kanan dan kiri, serta menjambak rambut korban. Tak mampu menahan rasa sakit, korban pun menangis. Mendengar tangisan korban, Dendi meminta korban berhenti dengan mengancam akan membunuh menggunakan gunting. (LLJ).