Angka Perceraian di Banten Kian Meningkat, Tertinggi Tigaraksa

0
830

Serang,fesbukbantennews (9/5/201) – Angka perceraian di Provinsi Banten meningkat dari tahun ketahun, bahkan kini sang istri yang lebih banyak menggugat cerai dari jumlah perceraian pada tahun 2014 sebanyak 11.469 gugat cerai sebanyak 9.168.

Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten pada tahun 2014 jumlah gugat cerai disetiap pengadilan agama kabupaten kota se provinsi banten yakni Cilegon 771, Serang 1.436, Pandeglang 598, Tangerang 2300, Rangkasbitung 621 dan yang terbanyak pengadilan Agama Tigaraksa dengan 3442 gugatan.

“Dari tahun ketahun kuantitasnya meningkat, yang paling banyak ada di pengadilan agama Tigaraksa dengan jumlah perkara 4.309, kemudian pengadilan agama Tangerang 2547 perkara, pengadilan agama Serang sebanyak 1785 perkara, Cilegon 1317 perkara, Pengadilan Agama pandeglang 751 perkara dan di Rangkasbitung jumlah perkara yang masuk 760,” urai Wakil Panitra Pengadilan Tinggi Agama Banten, Rizki ditemui di kantornya, Kamis (7/5/2015).

Ia menjelaskan jumlah perkara tersebut di dominasi dengan cerai gugat yang lebih banyak dibandingkan dengan talak. diduga wanita sekarang sudah sadar mengenai hukum perkawinan.

“Befariasi, tapi trendnya kini istri banyak yang menggugat cerai, dengan usia perkawinan sudah cukup lama, dan pengalaman yang ada rata rata alasannya sudah tidak ada lagi kecocokan, dan bersikukuh ingin berpisah,” jelasnya.

Lebih lanjut, perceraian dari kalangan Pegawai negeri Sipil (PNS) pun ikut menyumbang angka perceraian, dengan adanaya kondisi dimana pengaruh gaya hidup dan perbedaan pendapatan sehingga banyaknya percekcokan antar suamai istri berbeda pekerjaan.

“Ada juga karna kekerasan dalam rumah tangga, setiap dipanggi banyak alasan, tapi semua di akomodir, kalau PNS ada kecenderungan untuk bercerai setelah mereka memiliki percekcokan,” ujarnya.

Walaupun demikian, Rizki menginginkan jumlah perceraian ditahun 2015 ini jumlahnya menurun dan seluruh keluarga di Banten dapat harmonis tanpa mengambil keputusan untuk bercerai.

“Komunikasi yang terpenting, jangan main gugat saja, masih bisa disatukan, kita juga berupaya dalam sidang agar tidak ada perceraian, dengan mediasi agar pasangan dapat rujuk kembali,” harapnya.(dhow/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here