Anggota Dewan Pengembali Suap Bank Banten Dituntut Mundur

0
396

Serang,fesbukbantennews.com (14/1/2016) – Para anggota DPRD Banten yang menerima suap izin pendirian Bank Banten, di tuntut mundur dari kursi ‘nyamannya’ karena telah melakukan pemalakan berjamaah.

PT BGD yang disegel KPK.(doc:FBn)
PT BGD yang disegel KPK.(doc:FBn)

“Mereka (anggota DPRD Banten) sudah menciderai institusi lembaga controling kinerja eksekutif. mereka yang mengembalikan uang suap harus mengundurkan diri dari DPRD (banten) dan proses hukum harus tetap berjalan,” kata Usep Saefudin, aktifis anti korupsi di Banten, Kamis (14/01/2016).

Tragedi suap ataupun korupsi berjamaah di Tanah Jawara bukan lah pertama kali. Para anggota ‘dewan yang terhormat’ itu pernah juga menerima mobil mewah dari Tb.Chaeri Wardhana alias Wawan untuk memuluskan sejumlah proyek di Banten.

“Ini adalah pelajaran bagi oknum temen-temen anggota dewan yang melakukan perselingkuhan terhadap temen-temennya,” kata anggota Sekretarif Fraksi Demokrat DPRD Banten, Yoyon Sujana, saat dihubungi , Rabu (14/01/2016).

Sehingga, para anggota legislatif yang duduk nyaman dikursi empuk dan ruangan be’AC itu, harus menerima ‘tamparan keras’ dengan berhadapan langsung dengan KPK.

“Jika saja terbuka, pasti ada yang memberikan nasehat melarang untuk melakukan (menerima suap) itu,” tegasnya.

Informasi yang sempat beredar, pada Senin, 11 Januari 2016 kemarin, seluruh fraksi di DPRD Banten menggelar rapat tertutup yang di duga membicarakan kasus suap Bank Banten yang melibatkan banyak anggota legislatif atau korupsi berjama’ah.

Bahkan, beredar nama anggota DPRD Banten yang telah mengembalikan uang suap tersebut, di antara nya adalah Ketua Fraksi Partai Hanura Eli Mulyadi sebesar Rp 4 juta, anggota Fraksi Amanat Partai Persatuan Pembangunan Tb Luay Sofhani, dan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Banten Suparman.

Dimana, awalnya uang suap yang diterima oleh Banggar tersebut di duga diberikan di Semarang, Jawa Tengah sejak bulan November 2015 lalu. Hingga akhirnya terjadilaj Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 1 Desember 2015 di wilayah Serpong, Tangerang, Banten, yang pada akhirnya menetapkan tiga tersangka, yakni Ketua Harian Banggar DPRD Banten Fl Tri Satriya Santosa, anggota Fraksi Partai Golkar SM Hartono, dan Dirut nonaktif PT BGD Ricky Tampinongkol.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa, puluhan anggota DPRD Banten berbondong-bondong mengembalikan uang suap izin pendirian Bank Banten kepada KPK yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.(dhyie/LLJ)


 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here