Ancam Bunuh Wanita Rekan Bisnisnya, Pengusaha di Kota Serang Disidang

0
266

Serang,fesbukbantennews.com (15/11/2016) – Mengancam membunuh rekan bisnis dengan senjata ilegal saat ditagih hutang, Ryan Antoni, pengusaha warga Griya Permata Asri, Kota Serang disidangkan di pengadilan Negeri (PN) Kota Serang, Selasa (15/11/2016).

Ryan Antoni (kanan,memakai rompi merahh) didampingi pengacaranya Herbet Marbun.
Ryan Antoni (kanan,memakai rompi merahh) didampingi pengacaranya Herbet Marbun.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Immanuel dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi, sementara terdakwa didampingi pengacaranya Herbet Marbun, terdakwa didakwa tiga pasal sekaligus. Pasal 1 ayaat 1. UU RI tahun 1951 (undang-_undang darurat),pasal 406 KUHP dan pasal 335 ayat. 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, pada Sabtu 8 Agustus 2016 bertempat di halaman rumah terdakwa di Griya Permata Asri,Kota Serang, menabrak kendaraan yan ditumpangi korban Onita bersama dua temannya, Yetio Ratu dan Rosmiyati. Lalu terdakwa keluar dari mobilnya honda Mobilio warna putih dan mengeluarkan pistol warna silver. Kemudian pistol tersebut diacungkan terdakwa sambil berteriak ” mana nita, saya bunuh kamu, saya tembak kamu”.

Onita, wanita yang diancam dibunuh oleh terdakwa adalah rekan bisnis terdakwa dala jual-beli oli. Dan kedatangan Onita ke rumah terdakwa bersama dua temannya untuk menagih hutang kepada korban sebesar Rp210 juta, sisa pembayaran oli.

“Saya datang ke dia “terdakwa” untuk menagih hutang seperti yang dijanjikan, ” kata Onita, saat diintai keterangannya sebagai saksi kepada majelis hakim.

Onita juga mengungkapkan, dirinya sempat shock akibat ulah terdakwa.”saya nunggu sampai tiga jam, malah mobil saya ditabrak dan dia mengancam membunuh dengan mengeluarkan pistol,” ujar dia.

Ia juga menerangkan, sudah berulangkali menagih hutang kepada terdakwa, namun dengan alasan yang tidak jelas terdakwa menghindar.”bahkan pada saat kejadian, istrinya bilang dia (terdakwa) tidak ada di rumah, padahal ada di rumahnya,” ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi.
Diberitakan sebelumnya, Ryan ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polres Serang di rumahnya di Komplek Griya Permata Asri Kota Serang. Pengusaha ini ditangkap setelah dilaporkan oleh Onita Christina, 34, warga Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat karena mengancam korban dengan senjata api.

Kasus yang membelit pengusaha asal Lampung ini bermula ketika korban mendatangi rumah terdakwa karena dijanjikan n mendapatkan bayaran sisa hutang uang untuk pembelian 40 drum oli senilai Rp210 juta. Korban mengaku sengaja mendatangi rumah RA karena sebelumnya telah dijanjikan melalui pesan yang dikirim melalui sms.

Bukannya mendapatkan sisa uang, kendaraan Toyota Avanza yang ditumpangi korban malah ditabrak kendaraan tersangka. Usai menabrak, tersangka lalu keluar dari kendaraannya jenis Mobilio A 1198 AU sambil mengeluarkan senjata api dan dan sempat meletuskan senjata apinya ke udara sebanyak 2 kali. (LLJ).