Akses Jalan Terganggu, Tiga Kampung di Bojonegara Gugat PT. Bandar Bakau Jaya ke PN Serang

0
436

Serang, fesbukbantennews.com (20/8/2019) – PT. Bandar Bakau Jaya sebuah Perusahaan penyedia jasa pelabuhan bongkar muat dan penyeberangan, yang setiap hari melakukan aktifitas bongkar muat kendaraan di Bojonegara Kabupaten Serang digugat warga tiga kampung.

Pngacara Mufti Rahman dan Abdul Mukhit menyampaikan gugatan warha Bojonegara ke majelis hakim PN Serang.

Lantaran menggunakan jalan lingkungan/kampung sebagai asset milik warga Kampung Solor Lor dan Kampung Solor Kidul untuk kepentingan Usaha (Pribadi) sebagai jalan perlintasan angkutan moda barang dari dan menuju Pelabuhan.

Warga dari tiga kampung tersebut diantaranya Rozikin dan Dedi Kusnadi, warga Solor Kidul, Jastari ,Hutbi dan Satibi warha Marga Giri, mempercayakan gugatannya melalui pengacaranya,Mufti Rahman dan Rekan.

Mufti Rahman ,kuasa hukum penggugat mengatakan, bahwa pemanfaatan jalan kampung/lingkungan di luar fungsi jalan oleh PT. Bandar Bakau Jaya tidak dengan itikad baik tanpa meminta izin semua yang berkepentingan yaitu kepada Para Penggugat sehingga tindakan PT. Bandar Bakau Jaya merupakan perbuatan melawan hak dan perbuatan melawan hukum sejak sekira-kiranya tahun 2016.

“Bahwa, dengan adanya aktifitas perusahaan yang dijalankan oleh Tergugat PT. Bandar Bakau Jaya jelas sangatlah berpengaruh buruk terhadap akses jalan dan lingkungan masyarakat Kp. Solor Lor dan Kp. Solor Kidul sebagai dampak kegiatan usaha perusahaan, ” kata Mufti ,usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, (15/8/2019).

Diantara pengaruh buruk tersebut, lanjut Mufti, akses jalan masyarakat menjadi terganggu. Kekhawatiran bagi warga masyarakat lingkungan apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh adanya aktifitas mobilisasi angkutan moda barang tersebut

“permasalahan tersebut telah beberapa kali dibahas dalam beberapa kali pertemuan antara pihak warga dengan perusahaan, namun pertemuan-pertemuan itu tidaklah membuahkan hasil yang baik, oleh karena itu Para Penggugat mengajukan Gugatan Perwakilan (Class action), ” tegas Mufti.

Lebih jauh Mufti menerangkan bahwa, masyarakat selama ini tidak mendapatkan kompensasi dari Tergugat atas penggunaan sebidang tanah masyarakat yang setiap harinya dilintasi oleh aktifitas mobilisasi moda barang di luar fungsi jalan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Bahwa, kata Mufti, dari dampak yang terjadi pada masyarakat, maka Para Penggugat dengan ini menuntut ganti rugi berupa kompensasi sebagai berikut , Kompensasi per/Rit Dump Truck dalam 1 x 24 jam
200 dump truck x Rp. 50.000,- per/keluarga = Rp. 10.000.000,- /hari
Ganti rugi dibayarkan pula oleh Tergugat, terhitung sebelum diajukannya gugatan ini sejak 2 tahun (730 hari) kebelakang
Rp. 100.000.000,- x 02 Tahun = Rp. 200.000.000.

“Adapun mekanisme pendistribusian ganti rugi ini adalah sebagai berikut:
Pendistribusian ganti rugi akan dilakukan secara tunai melalui Kuasa Hukum Para Penggugat/Wakil Kelompok;
Pendistribusian akan dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah dana ganti rugi dicairkan;
Pendistribusian akan dilaksanakan pada tempat yang memungkinkan pada lokasi Kampung Solor Lor dan/atau Solor Kidul;
Pendistribuasian akan dilaksanakan dengan menggunakan nomor antrian agar tetap aman, tertib dan terkendali,” ujarnya.

Agar Tmtergugat tidak mengulur-ulur waktu dalam memenuhi kewajibanya untuk membayar ganti rugi, tegas Mufti, maka Tergugat harus dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat yang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk tiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).

Kami pekan ini rencananya sidang akan dilanjutkan. Sebab pada pekan kemarin pihak tergugat tidak Hadir.

“Akan dilanjutkan Kamis (22/8/2019), Karena sidang pertama tergugat tidak Hadir dan hanya pemeriksaan kelengkapan berkas gugatan ,” kata Hakim Chairil Anwar yang memimpin sidang tersebut kepada FBn.(LLJ).