Ajukan Rp 22 Miliar, Bawaslu Dapat Alokasi Anggaran Rp 10 Miliar dari Pemkab Serang

0
232

Serang, fesbukbantennews.com (1/8/2019) – Setelah sebelumnya mengajukan Rp40 miliar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengajukan anggaran sebesar Rp 22,03 miliar kepada pemkab Serang untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang 2020. Namun oleh pemda setempat rencananya dianggarkan RP 10 miliar.

Ilustrasi.(google).

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi melaui rilis kepada FBn, Selasa (30/7).

“Pasca Pemilu 2019, Kabupaten Serang segera bersiap untuk menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2020. Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penyusunan terhadap Peraturan KPU terkait tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan serentak pada 2020 nanti, namun persiapan pelaksanaan harus sudah dimulai di tahun ini juga,” kata Yadi.

Bawaslu Kabupaten Serang, lanjut Yadi, sebagai salah satu penyelenggara pemilu yang berfokus pada pencegahan, pengawasan dan penindakan demi memastikan tegaknya keadilan Pemilu atau Pilkada sudah bersiap dengan melakukan penyusunan agenda kegiatan pengawasan dan anggaran Pilkada serentak pada tahun 2020.

“Kegiatan dan anggaran Bawaslu Kabupaten Serang untuk Pilkada 2020 nanti, telah disusun berdasarkan kebutuhan dengan mempertimbangkan asas efektifitas dan efisiensi anggaran,” ujar dia.

Yadi menjelaskan, semula anggaran yang disusun dan telah diajukan kepada Pemerintah daerah senilai Rp. 40 Miliar, kemudian kita kaji kembali serta konsultasikan dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, sehingga setelah dilakukan kajian dan rasionalisasi, anggaran yang fix untuk kembali diajukan kepada Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp. 22,038 Miliar.

“Bawaslu Kabupaten Serang telah menyampaikan hal tersebut dalam presentasi atau ekspose di Bappeda Kabupaten Serang, bahwa anggaran yang Bawaslu ajukan sesuai dengan arahan Bawaslu RI adalah anggaran nyata (real cost) sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan efektifitas serta efisiensi anggaran,” paparnya.

Walaupun pada kenyataanya sebagaimana yang beredar dalam rilis media (30/07/2019) yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Bawaslu Kabupaten Serang untuk Pilkada 2020 nanti hanya dianggarkan Rp. 10 Miliar. Meskipun Bawaslu Kabupaten Serang sendiri belum menerima informasi resmi dari Pemerintah Darah Kabupaten Serang.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Serang sebagai penyelenggara tidak dapat berbuat banyak, karena pada dasarnya Bawaslu Kabupaten Serang hanya memiliki kewenangan untuk mengajukan, menyampaikan rasionalisasi dan melaksanakannya. Adapun yang memiliki kewengangan berapa anggaran yang disediakan adalah Pemerintahan Daerah sendiri dalam hal ini eksekutif dan legislative daerah Kabupaten Serang yang memiliki hajat penyelenggaraan Pilkada.

Namun untuk sekedar disampaikan dan dirasionalisasi, anggaran Rp. 10 Miliar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, jika kita gunakan berdasarkan pengajuan anggaran kemarin, itu hanya bisa digunakan untuk menutupi anggaran honorarium kesekretariatan, Pengawas Kecamatan, Pengawas Desa dan Pengawas TPS yang sudah mencapai Rp. 10 M lebih. Tidak termasuk honorarium Kelompok Kerja seperti Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan. Serta untuk kegiatan pencegahan, pengawasan dan bahkan penindakan itu tidak dapat dicover dari anggaran yang disediakan tersebut.

“Sehingga kegiatan pencegahan, pengawasan dan penindakan Bawaslu Kabupaten Serang belum tahu anggarannya dari mana,” tukas Yadi.(menkah/LLJ).