Aisyah, Sang Ratu Ubur-ubur dari Banten Dituntut Jaksa 6 Bulan Penjara

0
283

Serang, fesbukbantenews.com (20/3/2019) – Aisyah Tusalamah atau ratu kerajaan ubur-ubur dari Kota Serang ,Banten terdakwa kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (19/3/2019) dituntut enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan.

Aisyah Tusalamah alias Ratu Ubur-ubur saat mendengarkan dakwaan di PN Serang, Kamis (24/1/2019).

JPU Kejari Serang Sih Kanthi Utami dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa Aisyah Tusalamah dianggap telah bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebar kebencian, baik individu, kelompok, agama, dan antar golongan atau sara.

“Kami berkesimpulan semua unsur Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang nomo 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE terpenuhi dan menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana penjara dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Erwantoni.

Menurut Kanthi, mekipun menurut ahli psikiater dan psikologi menyatakan Aisyah Tusalamah mengalami gangguan jiwa berat dan perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun menurut ahli juga, perbuatan terdakwa dengan membuat video dan mengaploudnya ke media sosial Facebook dalam keadaan sadar.

“Terdakwa mengapload video agar dapat mempengaruhi dan mengikuti kepercayaan terdakwa, dengan demikian kesimpulan ahli dan fakta-fakta persidangan dan ahli bertentangan. Dengan demikian menurut kami perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada alasan untuk memaafkan atau membenarkan perbuatan terdakwa,” ujarnya.

Kanthi menjelaskan dalam video yang diunggah melalui akun Facebook bernama Muahmad Syah Ash dan Sin Shima Syaba atau Musa M one. Video pertama berdurasi 23 menit 23 detik. Dalam video itu Aisyah yang mengenakan kaos polos berwarna cokelat hitam itu memelesetkan kalimat syahadat.

Lalu, video kedua berdurasi 15 menit 56 detik. Dengan mengenakan kaus polos warna biru, Aisyah menyebut Nabi Muhammad berjenis kelamin perempuan. Aisyah kembali mengunggah video ketiga dengan durasi 14 menit 54 detik. Aisyah mengawinkan beberapa keyakinan dalam ajaran Islam.

Video terakhir Aisyah berdurasi 4 menit 28 detik. Ibu satu anak itu kembali mengucapkan kalimat yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ratu kerajaan ubur-ubur itu menyatakan Nabi Muhammad berasal dari Indonesia.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit proses persidangan,” tandasnya.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Aisyah Tusalamah melalui kuasa hukumnya, Srimurtini, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (26/3/2019) mendatang. (Dhel/LLJ)