Adik Tiri Atut Divonis 7 Tahun Penjara

0
789

Serang,fesbukbantennews (15/4/2015) – Adik Walikota Serang Haerul Jaman, yang jugaa adik tiri Rt Atut Chosiyah, terdakwa kasus korupsi proyek sodetan sungai Cibenuangen di Kabupaten Lebak senilai Rp19 miliar pada tahun 2011 Rt Lilis Karyawati, oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan dikenai uang pengganti Rp5,645 miliar.

Lilis Karyawati, saat mendengarkan putusan majelis hakim.(LLJ)
Lilis Karyawati, saat mendengarkan putusan majelis hakim.(LLJ)

Demikian terungkap dalam sidang yang dipimpin hakim Andreas dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubir Longso, Rabu (15/4/2015).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek sodetan Cibinuangeun Lebak senilai Rp19 miliar.

Perbuatan terdakwa tersebut, lanjut majelis hakim, melanggar pasal 2 No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Lilis Karyawati Hasan bersalah telah melakukan tindak pidan korupsi. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, ” kata Andreas.
Terdakwa juga, sambung hakim, dikenai denda Rp100 juta, dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 5,645 miliar.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa yang merupakan adik tiri Atut Chosiyah,menyatakan banding.

Usai sidang, dua pengacara Lilis Egi Sudjana dan Budi Nugroho menyayangkan putusan hakim.

“Ini putusan emosional, majelis hakim tidak mempertimbangkan aliran uang kasus tersebut,” kata Budi Nugroho.
Sementara, menurut Egi Sudjana, majelis hakim dzolim,karena tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang tidak menyatakan keterlibatan terdakwa Lilis.

“Hakim dzolim, memutuskan perkara tidak berdasarkan keterangan saksi. Padahal berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu saksipun yang memberatkan terdakwa Lilis, ” tukas Egi.
Meski demikian, putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, dalam persidangan sebelumnya, jaksa menjatuhkan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara. Adik lain ibu Ratu Atut Chosiyah ini juga diharuskan membayar uang pengganti Rp5 miliar, subsider 3 tahun penjara.

JPU Zubir Longso membacakan tuntutan terdakwa Lilis. Terdakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001.

 

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, yaitu tidak mendukung dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal hal yang meringankan yakni terdakwa berterus terang saat persidangan dan belum pernah dihukum” jelasnya.
Untuk diketahui,kasus ini berawal ketika Ratu Lilis Karyawati Chasan selaku Direktur CV Tunas Mekar Jaya Utama telah mengambilalih proyek pembangunan sarana dan prasarana sodetan sungai Cibinuangen Kabupaten Lebak Banten pada tahun 2011 dari PT Delima Agung Utama sebagai pemenang lelang tanpa melalui prosedur Sub kontrak.(LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here