90 Calon Advokat se-Banten Ikuti Ujian Profesi

0
419

Serang,fesbukbantennews.com (24/10/2015) – Sebanyak 90 calon advokat di Provinsi Banten
mengikuti ujian profesi advokat di kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten,kota Serang, Sabtu (24/10/2015).

Calon Advokat se-banten yang mengikuti ujian profesi di Kampus Untirta Serang,Sabtu 23 Oktober 2015.(LLJ)
Calon Advokat se-banten yang mengikuti ujian profesi di Kampus Untirta Serang,Sabtu 23 Oktober 2015.(LLJ)

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Serang Agus Setiawan mengatakan, untuk menjadi seorang avokat atau pengacara wajib mengikuti tahapan-tahapan yang sudh diatur oleh Peradi. Dan kali ini adalah tahapan ujian profesi.
“Pesertanya adalah dari calon advokat se-Banten. Mulai dari kota dan kabupaten Serang, Cilegon, Pandeglang, Lebak dan Tangerang,” terang Agus, Sabtu (23/10/2015).

Ke-90 peserta tersebut tidak semuanya lulus. Lantaran Perdi pusat, jelas Agus, menetapkan passing grade kelulusan adalah mendapatkan nilai tujuh.
“Semua calon advokat yang mengikuti ujian profesi tersebut belum tentu semuanya lulus. Jika nilainya tujuh, baru bisa lulus. Dan peserta yang tidak lulus bisa mengikuti ujian tahun depan,”terang Agus.

Ia juga menegaskan, untuk peserta yang telah lulus ujian profesi tersebut. Tidak bis langsung beracara di pengadilan. Lantaran mesti mengikuti magang selama dua tahun.
“Setelah beres magang, baru bisa disumpah dan sudah bisa beracara di pengadilan,” katanya.
Sementara, berdasarkan pantauan, para peserta yang mengikuti ujian profesi tersebut berasal dari berbagai macam latar belakang. Mulai dari yang sudah bekerja di kantor advokat, mantan jaksa, pegawai pemerintah, bahkan wartawan pun ada.

Panitia ujian sendiri menerapkan aturan yang sangat ketat. Jika calon pesert ujian terlambat, maka tiak diperbolehkan mengikuti ujian. Dan terpaksa mengikuti ujian profesi tahun depan. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here