8 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Raskin Pamarayan Ditangkap

0
228

Serang,fesbukbantennews.com (14/11/2018) – Terpidana kasus korupsi beras untuk rakyat miskin sebanyak 54 ton Mantan Kades Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang Apendi (51) berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, setelah buron selama delapan tahun.

Kepala Kejari Serang Azhari (kanan) didampingi kasie BB.

Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Azhari, mantan kades tersebut ditangkap pada Kamis (8/11/2018) kemarin di sebuah masjid yang terletak di Desa Kampung Baru, usai menjankan ibadah. Tanpa perlawanan, terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan jadi tersangka, digiring ke Kantor Kejari Serang.

“Apendi ini merupakan Kades Kampung Baru ini sudah menjadi DPO Kejaksaan dan Kepolisian, sejak ditetapkan jadi terdakwa pada 2006 lalu,” kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Sulta Donna Sitohang, Selasa (13/11).

Selama ini, lanjut Azhari, Apendi melarikan diri ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Dalam pelariannya, Apendi bekerja sebagai tukang bengkel las.

“Dia terkenal licin. Selama ini dia tinggal di Palembang. Dia kembali ke Serang karena rencananya pada tahun 2019 nanti, akan kembali mencalonkan diri menjadi Kades disana (Kampung Baru),” ujarnya.

Lebih lanjut, Azhari mengungkapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada tahun 2010 telah memvonisnya. Sidang yang tidak dihadiri terdakwa atau in absentia tersebut menyatakan Apendi terbukti bersalah.

“Dalam putusannya, Apendi divonis 4 tahun penjara dan denda 40 juta subsider 4 bulan kurunga. Selain pidana penjara, Apendi juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp176 juta, atau subsider 1 tahun kurungan,” ungkapnya.

Azhari menegaskan usai menjalani pemeriksaan oleh tim Kejari Serang, Apendi langsung dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Serang untuk menjalani hukuman.

“Sekarang sudah dibawa ke rutan. Karena sudah inkrah, Apendi tinggal menjalankan vonis dari hakim,” tegasnya.

Untuk diketahui, Apendi terbukti telah melanggar pasal 3 junto undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus raskin tersebut, selain Apendi, ada empat kepala desa lainnya yang juga terbukti bersalah, yaitu Kades Binong Parako, Kades Pasirlimus Sukarja, mantan Kades Sangiang Maryusuf, dan mantan Kades Wirana Jayana, Kecamatan Pamarayan. Namun keempatnya sudah menjalani masa tahanan dan sekarang sudah menghirup udara bebas. (Ad/LLJ)