4 Terdakwa Korupsi Simulator Bandara Soekarno-Hatta Rp7,4 Miliar Dihukum 2 Tahun Penjara

0
320

Serang,fesbukbantennews.com (12/1/2016) – Majelis hakim pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang memberikan vonis kepada empat mantan pimpinan PT Angkasa Pura (AP) II terdakwa korupsi Air Traffic Controller (ATC) Simulator PT Angkasa Pura II pada tahun 2004 senilai Rp7,4 milaruntuk Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara, Senin (11/1/2016).

Empat mantn pimpinan angkasa pura divonis 2 tahun penjara.(LLJ)
Empat mantn pimpinan angkasa pura divonis 2 tahun penjara.(LLJ)

Keempat terdakwa yakni Mantan Manager Invetory Fixed Assed PT AP II Endar Muda Nasution, Mantan Kepala Subdit Air Traffic Service PT AP II Novaro Martodihardjo, Mantan Manager Elektronic Facility Planning PT AP II Sutianto, dan Mantan Manajer Air Traffic Service Planning and Quality Assurance PT AP II Susianto.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Sainal dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desy, keempat terdakwa dinilai terbukti memperkaya Direktur Utama PT Toska Citra Permana Reza Gunawan selaku pemenang lelang (dalam berkas terpisah) dalam Proyek Pengadaan Air Traffic Control (ATC) PT AP II di Bandara Sokerano-Hatta Tahun 2014 senilai Rp4,7 miliar.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menyatakan bahwa majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa perbuatan keempat terdakwa telah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Namun, kata Sainal, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa mengenai lamanya hukuman serta denda terhadap para terdakwa.

“Menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP,” kata Sainal.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam sidang itu,Sainal tidak membacakan seluruh uraian putusannya. Berdasarkan kesepakatan dengan terdakwa dan pengacara terdakwa, hakim Sainal hanya membacakan sebagian putusan tersebut.
“Berdasarkan fakta dalam persidangan, semua unsur dalam dakwaan subsider terpenuhi. Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagaiman dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagiaman diubah dengan Udnang-undang Nomor 20

Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tegas M Sainal.

Dalam uraiannya, M Sainal juga menyebutkan bahwa majeliss hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Hal -hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berterus. terang, dan belum pernah dihukum,” jelas M Sainal.
Usai pembacaan putusan, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Jaksa penunut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang juga menyatakan hal yang sama atas putusan itu.
Sementara sidang putusan terhadap Direktur Utama PT Toska Citra Permana Reza Gunawan selaku pemenang lelang ditunda. Dalam sidang sebelumnya, Reza dituntut selama enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Reza juga didenda membayar sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp6,9

miliar subsider 1 tahun kurungan.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan ATC

Simulator ditangani Kejaksaan Agung sejak tahun 2012 yang lalu, namun baru rampung pada tahun 2015. ATC yang diduga bermasalah tersebut berasal dari Amerika Serikat. PT AP II mengimpornya pada tahun 2004-2005 untuk memodernisasi sistem kebandarudaraannya.

Namun dalam pelaksanaan pengadaan ATC Simulator ini diduga diatur dan pengerjaannya tidak seusai dengan kontrak, sehingga merugikan negara Rp7,4 miliar. Hal ini dikarenakan sejumlah alat yang dibeli tidak bisa digunakan KRI. ATC Simulator sangat diperlukan dan menjadi alat fital bagi penerbangan. ATC juga bisa mensimulasikan semua kegiatan yang dilakukan pengendali lalu lintas penerbangan, seperti pendaratan, perjalanan pesawat, hingga uji kompetensi kru pengendali lalu lintas. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here