3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Siswi Cantik Cikeusal , Dihukum 4 dan 12 Tahun Penjara

0
393

Serang, fesbukbantennews.com (10/8/2018) – Tiga terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan Siti Maratussholihat (18) siswi cantik warga Cikeusal, Kabupaten Serang, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum empat dan 12 tahun penjara.

Terdakwa Rudi saat mendengarkan putusan hakim.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Immanuel dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma dan Hilmy, Kamis (9/8/2018), terdakwa Rudi yang pertama disidangkan  diganjar hukuman empat tahun penjara. Sedangkan  Dodi dan Rahmat dihukum masing-masing 12 tahun penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya oleh JPU Rudi dituntut 4 tahun 6 bulan, sementara Dodi dan Rahmat oleh JPU dituntut masing-masing 20 Tahun penjara.

“Menghukum Terdakwa Rudi dengan hukuman pidana penjara  selama empat tahun,” kata hakim saat membacakan putusan untuk Rudi.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 80 dan 81 undang-undang perlindungan anak.

Dalam pertimbangan hukumnya,majelis hakim menyatakan , para terdakwa tidak terbukti menghilangkan nyawa siswi tersebut . Mereka hanya membantu tersangka utama ER (17) yang sudah Divonis 10 tahun penjara.

Menyikapi putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukum nya menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, aparat Reskrim Polres Serang dalam tempo satu hari berhasil membekuk empat tersangka pelaku pembunuhan , Siti Maratussolihat (18) siswi kelas 3 SMA warga Kampung ,Cibuah, Cikeusal,Kabupaten Serang.

Keempat tersangka tersebut berhasil ditangkap 14 Desember 2017 sekitar pukul 21.30 wib. Di rumahnya masing-masing dan di terminal.

Mereka adalah ER, Dodi, Rahmat dan Rudi ditangkap di sekitar Pipitan, Kota Serang dan tiga lainnya di rumah masing-masing.

Aparat Reskrim Polres Serang berhasil menangkap para pelaku setelah mendapat laporan dari keluarga korban yang mengaku kehilangan korban sejak 30 November 2017.

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan tersebut bermula, korban dihampiri para tersangka di sekitar sungai Cibongor pada pukul 20.30 wib.Lalu karena korban menolak pernyataan cinta pelaku Utama ER, yang masih duduk di bangku SMA,korban dihabisi nyawanya dan dikuburkan di pinggir sungai.

Namun ,karena debit air naik, korban timbul ke permukaan dan ditemukan warga dalam keadaan membangkak dan busuk. (LLJ).