25 Tahun Sedot Air Pertanian dan Dijual ke Cilegon, Warga Kasemen Labrak PT SBS

0
338

Serang,fesbukbantennews.com (2/4/2016) – Selama 25 tahun mengambil air dari sungai dan irigasi untuk pesawahan warga dan dijual ke puluhan industri di Cilegon dengan cara ilegal, Warga Kelurahan Kenari, Kecamatan Kasemen, Kota Serang melabrak pihak pengelola air PT Sauh Bahtera Samudera, Jumat (1/4/2016).

Lokasi PT SBS,Perusahaan pengolahan air di Kasemen.(haz)
Lokasi PT SBS,Perusahaan pengolahan air di Kasemen.(haz)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seperti yang dituturkan tokoh masyarakat setempat, Ali mengaku baru mengetahui bahwa perusahaan tersebut mengambil air irigasi warga.

“Sawah-sawah sering kekeringan. Saya taunya ini milik PDAM, ternyata baru saya tau ini milik swasta yang mengambil air dari sumber irigasi pengairan warga,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (1/4/2016).

Ali mengungkapkan, bahwa perusahaan tersebut sudah berdiri sejak 1991. “Bukan hanya dari Cibanten tapi dari irigasi warga juga diambil,” terangnya.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, perusahaan tersebut mengambil air secara diam-diam dengan cara membuat saluran tersembunyi di dekat pintu air. Dari saluran air yang tersembunyi itu, perusahaan memasukan aliran air irigasi ke bak raksasa milik perusahaan.

Dari bak raksasa kemudian air diolah melalui penyulingan. Setelah disuling, air kemudian disalurkan ke perusahaan industri di Cilegon melalui pipa-pipa raksasa bawah tanah. Eksploitasi air irigasi warga ini menurut informasi telah berlangsung lebih dari 25 tahun.

Warga lain, Sukma meminta agar Pemerintah Kota Serang mencabut izin operasional perusahaan tersebut. Dia mengatakan, warga merasa dirugikan karena monopoli air tersebut hingga menyebabkan wilayah Kasemen sering terancam bencana kekeringan dan tak bisa menanam padi.

“Walikota harus mencabut izin perusahaannya. Harus dicabut kalau tidak kita akan ambil langkah hukum,” gertaknya.

Selama ini, warga tidak bisa berbuat banyak karena mengalami intimidasi dari pihak keamanan yang bekerja di perusahaan tersebut. “Makanya kami mohon Pemkot cabut izinnya,” tegasnya.

Pegawai perusahaan, Arnold tidak bisa menjelaskan banyak hal. Ia mangaku belum lama bekerja di tempat tersebut. “Saya juga baru di sini. Airnya memang ada yang dari Cibanten, ada dari irigasi. Saya kerjanya mengelola air,” kata dia.

Keberadaan perusahaan pengelola air tersebut diduga melanggar Undang-Undang tentang Irigasi dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Peruntukan Air untuk Pertanian.(why/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here