167 Napi di Banten Langsung Bebas, Dapat Remisi HUT RI ke 70

0
453

Serang,fesbukbantennews.com (17/8/2015) – Sebanyak 167 orang narapidana yang berada diseluruh rumah tahanan (Rutan) dan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di wilayah Provinsi Banten langsung bebas, saat pemberian remisi khusus peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-70 oleh Kementrian Hukum dan Hak asasi Manusia kantor wilayah Banten.

Karutan Serang saat berbincang dengan Gubernur Banten.(LLJ)
Karutan Serang saat berbincang dengan Gubernur Banten.(LLJ)

“Dari jumlah narapidana yang menadaptkan remisi umum hari kemerdekaan republik indonesia sebanyak 3.388 napi dari 49 persen napi yang ada sekarang sebanyak 6.832, dan diantaranya sebanyak 167 napi bisa langsung bebas,” kata kepala kantor wilayah Kemenkumham Banten Susy Susilawati saat memberikan remisi di Rutan kelas II Serang, Senin (17/8/2015).

Ia merinci, dari 167 narapidana yang bisa menghitup udara bebas tersebar di lapas dan rutan yang ada di banten, di LP Kls I tangerang 35 napi, LP kelas IIa pemuda tangerang 24 napi, LP IIa wanita tangerang, 5 napi, LP kelas IIa anak pria tangerang 7 napi, Lapas kelas IIb anak wanita Tangerang 4 napi, LP kelas IIa serang, 27 napi, dan Lapas kelas III Cilegon 9 napi.

Sedangkan Rutan Kelas I Tangrang 38 napi bisa bebas langsung para HuT RI tahun ini, rutan kelas IIb serang 12 napi, rutan kelas IIb pandeglang 2 napi dan Rutan kelas IIb Rangkasbitung 4 Napi.

“Semuanya narapidana yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat, napi itu berkelakuan baik dan sudah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan,” jelasnya.

Sementara itu, Narapidana yang mendapatkan remisi bebas di Rutan Kelas IIB, Djhoni mengungkapkan rasa bahagia dan bersyukur memperoleh remisi.

“Alhamduliah, semoga saya menjadi lebih baik kedepannya, dan belajar dari kesalahan yang lalu,” katanya.(dhow/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here