‎Spesialis Pencuri di RS Dradjat Kota Serang Disidang

0
224
Serang,fesbubantennews.com (26/1/2017) – Bawa kabur tas keluarga pasien di RS Dradjat Prawiranegara Kota Serang yang berisikan dua buah cincin emas, HP, ATM dan uang tunai Rp15 juta, Toni (55) , warga Babakan, Cibadak, Kabupaten Lebak, akhirnya dipenjara dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (26/1/2017).

Terdakwa Toni (kanan) saat mendengarkan keterangan saksi di PN Serang.(LLJ)
Dalam sidang yang dipimpin hakim Hengki, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudiarso,terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, pencurian yang dilakukan terdakwa terjadi pada 17 Oktober 2016 sekitar pukul 04.00 wib. Saat itu terdakwa datang ke RSUD Drajatt dengan tujuan mencari kesempatan mencuri barang-barang milik pengunjung RS, dan terdakwa berdiam diri di samping. Mesjid di RS tersebut.
Saat korban Erna berasa di depan mesjid, terdakwa menyarankan kepada korban agar istirahat saja di samping mesjid. ” ketika korban  ambil wudhu dan tas disimpan disamping mesjid, terdakwa mengambil tas tersebut dan membawanya kabur,” kata JPU.
Usai beres ambil air wudhu, korban kaget, tasnya yang berisi dua buah cincin emas, HP, ATM dan uang tunai Rp15 juta tidak ada. Demikian pula dengan terdakwa.
Namun, aksi pencurian ini berhasil terungkap, berkat rekaman CCTV yang dimiliki RSUD Dradjat.
“Kita berhasil menangkap terdakwa satu minggu setelah kejadian.karena terdakwa datang lagi juga untuk melakukan pencurian,” kata Suryana, Satpam RS Dradjat yang dijadikan sakksi dalam sidang tersebut.
Sebelumnya, lanjut Suryana, terdakwa mengelak melakukan pencurian, meski bukti ada di CCTV. Namun setelah dikonfrontir dengan korban, terdakwa akhirnya mengaku.”kita hubungi korban pemilik ttas tersebut untuk datang melihat terdakwa, ternyata benar terdakwa yang ambil tasnya,” ujar Suryana.
Sementara, penuturan terdakwa, hasil mencuri tersebut dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (LLJ).