‎Dinilai Arogan, Warga Berharap Lurah Banten Mundur

0
175

Serang,fesbukbantennews.com (19/8/2016) – Keresahan warga atas prilaku Lurah Banten, tidak hanya dirasakan di Komplek Nelayan, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, pasalnya, penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Lurah Harun, juga dialami oleh warga Komplek Mesjid Agung Banten.

ilustrasi.(net)
ilustrasi.(net)

Perilaku arogansi Lurah Harun, membuat warga yang berada di Komplek Mesjid Agung Banten, geram dan menginginkan agar Lurah Banten segera dilengserkan. Melalui Ketua Forum Peduli Banten Lama, Basuni, pihaknya menyatakan perilaku Lurah Banten sudah melebar dalam melakukan penyerobotan tanah, saat ini Lurah mematok tanah seluas delapan hektare di wilayah Banten Lama, tepatnya di Komplek Mesjid Agung Banten, Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Kami sudah menghadap ke Kecamatan Kasemen, untuk segera mengambil tindakan agar Lurah Banten segera diturunkan, karena perilakunya sudah meresahkan dalam hal penyerobotan tanah yang ada di Komplek Mesjid Agung Banten,” kata Basuni saat ditemui dikediamannya, di Komplek Mesjid Agung Banten, RT 01/11, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Jumat (19/08/2016).
Basuni menerangkan, permasalahan tuntutan warga untuk menurunkan Lurah Banten tersebut, bermula sejak adanya pematokan tanah yang dilakukan oleh Lurah Banten, Harun yang menyatakan tanah seluas delapan hektare dimiliki oleh warga Kampung Cibelut, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, yang mengaku memiliki girik.
“Pada 01 Agustus lalu, Lurah dan bekingannya datang ke Komplek Mesjid Agung Banten untuk mematok tanah yang ada disini, Lurah Harun mengaku tanah itu dimiliki oleh warga Cibelut, Kecamatan Kramatwatu, sejak itu warga disini mulai resah, karena Lurah dinilai sewenang-wenang kepada warga, dan tidak membela warganya sendiri,” tuturnya.
Sementara itu, ahli waris dan pemilik tanah di Komplek Mesjid Agung Banten, Sanusi membeberkan bahwa, gugatan yang dilayangkan oleh warga Cibelut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga pada saat sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihaknya berhasil menang dan dinyatakan pemilik sah atas lahan seluas delapan hektare tersebut.
“Kami sudah melakukan sidang PTUN pada 14 Juli 2016 lalu, dan gugatan itu dimenangkan oleh kami, karena memang mereka (warga Cibelut dan Lurah Banten, red), tidak memiliki dasar hukum yang kuat, hanya memegang Surat Girik, yang masa berlakunya sudah habis, kenapa masih mau banding. Kalau kami mah, tetap pada prosedur hukum yang berlaku,” tegas Sanusi kepada wartawan.(rie/LLJ)