‎Bacok Seorang Bapak dan Anaknya, Mulyadi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

0
228

Serang,fesbukbantennews.com (19/8/2016) – Mulyadi alias Benyit (23) warga Pasanggrahan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis. (18/8/2016). Lantaran melukai Sofhal Jamil Jamil dan anaknya yang berusia 16 tahun Rizki Alaudin dengan golok di pinggir jalan raya Kampung Cimanungtung Desa Sukadana Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang.

Terdakawa Mulyadi (memakai peci) sedang mendengarkan dakwaan.(LLJ)
Terdakwa Mulyadi (memakai peci) sedang mendengarkan dakwaan.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Hengky dengan JPU dari Kejari Serng Suhelfi, terdakwa yang tidak mau didampingi pengacara dinyatakan melanggar pasal 351 KUHP dan pasl 80 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak taun 2014.
“Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Mulyadi alias Benyit bersalah melakukan tindak penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasl 351 KUHP dan pasal 8 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak tahun 2014. Menghukum terdakwa dengan ukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara,” kata JP saat membacakan tuntutan.
Selain dituntut penjara, JPU juga menghukum denda kepada terdakwa sebesar Rp60 juta. Dengan subsider 3 bulan penjara.
Dalam pertimbangan hukumnya, JPU menyatakan hal yang memberatkan terdakwa,perbuatannya selain merugikan orang lain, juga meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan.
Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan berawal pada Jumat 27 Mei 2016 sekitar pukul 23.30 wib, seusai menghadiri pesta perpisahan di MTS Bismillah, Padarincang.
Korban Sofhal dan anaknya dihadang olehh terdakwa Mulyadi dipinggir jalan raya Kampung Cimanungtung Desa Sukadana Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang.
Berawal pada hari Jumat 27 Mei 2016 sekitar pukul 21.00 wib saksi korban Sofhal dan anak korban Rizki yang masih berumur 16 (enam belas)tahun dan teman-teman saksi korban datang ke sekolah MTs. BISMILLAH di daerah Padarincang untuk melihat acara perpisahan sekolah. Setibanya mereka di sekolah saksi korban dan anak korban serta teman-teman yang lain duduk dihalaman sekolah sambil minum kopi. Pada saat itu datang terdakwa dan teman-teman terdakwa menghampiri saksi korban dan anak korban, lalu mereka saling bersalaman.
Beberapa saat kemudian terdakwa dan teman-temannya menghampiri orang Cisaat Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang yang juga hadir di acara sekolah tersebut dan terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan teman-temannya dengan orang Cisaat tersebut.
Dikarenakan saksi korban dan anak korban ingin tau apa yang terjadi sehingga saksi korban dan anak korban menghampiri terdakwa dan orang Cisaat tersebut.
Saat itu anak korban berdiri di belakang orang Cisaat sehingga terjadi kesalahpamanan antara terdakwa dan teman-temannya yang mengira bahwa anak korban adalah teman orang Cisaat sehingga anak korban di bentak oleh saksi FAHRUL Alias Pocong, teman terdakwa.
Dikarenakan saksi korban Sofhal  tidak terima atas perkataan saksi Fahrul alias Pocong yang telah membentak anak korban sehingga terjadi pertengkaran mulut antara saksi korban Sofhal dengan saksi Fahrul alias Pocong.
Pertengkaran tersebut berhasil dilerai oleh orang-orang yang ada disekitar tempat tersebut. Lalu terdakwa dan teman-temannya pergi meninggalkan sekolah MTs.BISMILLAH. Beberapa saat kemudian saksi korban Sofhal dan anaknya Rizki juga pergi dari tempat tersebut dengan maksud hendak pulang kerumah masing-masing di Kampung Balekambang Desa Sukadana Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang.
Namun dalam perjalanan pulang saksi korban Sofhal dan anaknya, bahkan sempat bersalaman.
Bahwa kemudian saksi korban Sofhal bertanya kepada terdakwa Woy, mana si POCONG? Diteangan orang Cisaat. (woy, mana si Pocong ? dicari sama orang Kampung Cisaat)Lalu terdakwa menjawab Aya geh di jembatan BISMILLAH tidinya bae te kamamana, mun orang Cisaat teu tarima ? aingnungguan tidieu.(ada di jembatan BISMILLAH, disana ajah ngga kemana-mana, kalau orang Kampung Cisaat ngga terima saya nunggu disini).
Lalu saksi korban Sofhal menjawab, lain kitu, nu tadi di getak eta dulur aing, ulah kitu sih, tempo tempo mun arek doing kitu mah etamasih dulur aing.(bukan begitu, yang tadi kamu marahin itu masih saudara saya, jangan kayak gitu sih, kalau mau kayak gitu lihat-lihat, itu kan masih saudara saya).
Setelah itu terdakwa menjawab, kunaon dia henteu tarima tah ?dia dulur na si Rian lain?. (kenapa, kamu ngga terima yah ?, kamu saudaranya si Rian bukan ?) .
Lalu saksi korban Sofhal menjawab, pan dia nyaho.(itu kamu tau ?).
Lalu terdakwa menjawab ;he, mun kitu mah dia gelut bae yuk jeng aing? (iya, kalau gitu kamu berantem ajah sama saya) lalu saksi korban Sofhal menjawab woy dia (woy kamu).
Kemudian terdakwa langsung menyabut golok dari pinggang sebelah kiri terdakwa yang sebelumnya sudah dibawa terdakwa dari rumah. Lalu terdakwa langsung menyerang saksi korban Sofhal dengan menempelkan golok tersebut ke leher samping saksi korban Sofhal yang kemudian saksi korban Sofhal berusaha memegang golok tersebut dengan tangan kirinya dengan maksud untuk menghindar namun golok tersebut melukai telapak tangan kiri, pelipis mata sebelah kiri sampai ke telinga, bagian leher samping dan belakang dan mengeluarkan darah.
Bahwa kemudian terdakwa menghampiri dan menyerang anak korban Rizki dengan cara membacok anak korban Rizki dengan golok kearah kepala bagian depan sebanyak 3 (tiga) kali akan tetapi anak korban Rizki berusaha menangkis golok dengan menggunakan tangan kanannyadengan maksud untuk menghindar namun golok tersebut melukai tangankanan anak korban Rizki sehingga mengalami luka sobek dan berdarah. Setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa segera pergi bersama saksi MUKHRIJI meninggalkan saksi korban Sofhal  dan anak korban Rizki yang mengalami luka sobek dan berdarah.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD SerangNomor : 185/VER/RS/V/2016 tanggal 31 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Destrian yang telah melakukan pemeriksaan terhadap sofhal pada tanggal 28 Mei 2016, dengan hasil pemeriksaan luka :
Pada daun telinga kiri terdapat luka dengan tepi rata, dasar tulang rawan hingga daun telinga tampak terbelah dan bila dirapatkan akan membentuk garis lurus sepanjang dua sentimeter, luka berlanjut menjadi luka terbuka dangkal tepi rata hingga kedahi sisi kiri Sembilan sentimeter dari garis pertengah depan, dua sentimeter dari sudut luar mata kiri berukuran tujuh sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
Pada leher sisi kiri, tujuh koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, sepuluh sentimeter dari daun telinga kiri bagian bawah terdapat luka terbuka dangkal tepi rata berukuran lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
Pada leher belakang sisi kiri empat sentimeter dari garis pertengahan belakang, delapan sentimeter dari ujung tumbuh rambut belakang terdapat luka terbuka dangkal tepi rata, bila dirapatkan membentuk garis lurus sepanjang sepuluh koma lima sentimeter.
Pada telapak tangan kiri, tiga sentimeter dari pergelangan tangan terdapat luka terbuka dangkal dengan tepi rata, bila dirapatkan akan membentuk garis lurus sepanjang nol koma delapan sentimeter.(LLJ)