‎Awal Tahun 2017, Imigrasi Serang Deportasi WNA China Ilegal

0
178
Serang,fesbukbantennews.com (20/1/2017) – Dua warga negara asing (WNA) China Lin Rui dan Liyong Dong, dideportasi oleh pihak Imigrasi Kelas I Serang ke negeri asalnya, Jumat (20/1/2017) malam. Keduanya ditangkap di sebuah perusahaan di kawasan Cikande,Kabupaten Serang lantaran tidak memiliki dokumen yang sah untuk tinggal di perusahaan.

Penuturan

Dua WNA China saat akan dideportasi pihak Imigrasi Jelas I Serang lantaran tak memilki dokumen yang Sah.(LLJ).

 

 

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi kelas I Serang Reza Al-Kahfi mengatakan, keduanya ditangkap saat di perusahaan di Cikande, Kamis (19/1/2017) sore. Dan sempat melakukan perlawanan kepada petugas.

“Keduanya sudah dua bulan tinggal di kawasan Cikande dan tidak mempunyai visa untuk bekerja, hanya visa kunjungan wisata saja,” ujar Reza, tanpa menyebutkan nama perusahaan tempat ditangkapnya dua WNA China tersebut.
Dua WNA China tersebut, lanjut Reza, pernah bekerja selama hampir dua tahun di kawasan pantai Indah Kapuk, Jakarta.
Pihak imigrasi saat ini terus secara intensif melakukan pengawasan keberadaan warga negara asing yang tinggal di Banten.
“Jika masyarakat melaporkan keberadaan warga negara asing yang dicurigai ilegal atau bermasalah, bisa melaporkan melalui aplikasi pengawasan orang asing, APOA, ” tukas Reza.(LLJ).